Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras ilegal dan 12 juta batang rokok ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (31/7).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemusnahan tidak hanya dilakukan di kantor pusat Bea Cukai, tapi juga secara serentak di TPP Bea Cukai Cikarang dan Bekasi.
"Hari ini di kantor Bea Cukai kami akan memusnahkan barang milik negara eks bea dan cuka dan hasil rampasan negara berupa 162.708 botol mengandung etil alkohol, 12 juta batang rokok, 184 batang cerutu. Kemudian ada 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases dan 46 ribu tembakau iris dengan total nilai barang yang kami perkirakan Rp 165 miliar,” kata Askolani.
Askolani menyebut barang-barang yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai di kantor pusat maupun di Kantor Wilayah Banten serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).
📸: Dok. kumparan/Ave Airiza.
#bisnisupdate #update #bisnis #vidol #beacukai #ilegal #tembakau #info #infoterkini #beritaterkini #kumparan
Ещё видео!