JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Irvan Mawardi mengungkapkan alasan menolak gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Pilpres 2024.
Menurutnya, gugatan perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tidak memenuhi aspek formil sehingga PTUN tidak berwenang menangani perkara tersebut.
"Tidak diterima itu dalam hukum acara di pengadilan tata usaha negara khususnya, itu menunjukkan bahwa aspek formil gugatannya tidak terpenuhi," ujar Irvan Mawardi, pada Jumat (25/10/2024).
Lebih lanjut, Irvan menyebut majelis hakim tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Setelah majelis hakim memeriksa baru sampai di aspek formil, majelis hakim sudah mengatakan pengadilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili," katanya. (*)
------------------------------------------
Sahabat Kompas TV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Medan, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ]
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV Medan
TikTok : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Threads: [ Ссылка ]
Kompas TV
Independen | Terpercaya
#kompastvmedan
Ещё видео!