Bolehkan bagi wanita yang sedang haid melaksanakan tugas memandikan dan mengkafani jenazah?
JAWABAN :
Boleh bagi wanita yang sedang haid untuk memandikan dan mengkafani mayat wanita, dan dibolehkan pula untuk memandikan mayat suaminya. Haid tidak bisa dianggap sebagai pencegah untuk memandikan jenazah.
📚 Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah li al-ifta’ (Dewan risat dan Komita Fatwa Arab Saudi), 8 : 369, 6193
___________________________
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH
.
Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah.
.
INFAQ DONASI 5142659530 BSI (451) An. Bayu Yudho A
Konfirmasi klik : wa.me/6281380080074
__________________________
🌏 Web | shahihfiqih.com
📱 Tiktok : shahihfiqih.com/tiktok
🖥 Youtube : shahihfiqih.com/youtube
🌐 Telegram : shahihfiqih.com/telegram
📱 Instagram : shahihfiqih.com/instagram
📺 Twitter : shahihfiqih.com/twitter
💻 Facebook : shahihfiqih.com/facebook
Bolehkah Wanita Haid Memandikan Jenazah? - Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
#nasehatulama #shahihfiqih #fatwaulama #fatwa
Ещё видео!