JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembacaan pertimbangan putusan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menegaskan tidak ada bukti pendukung yang valid, yang mengarah pada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual.
Hakim menyebut, dalam relasi kuasa, posisi Putri sebagai istri Kadiv Propam dan berlatar belakang pendidikan sebagai dokter, lebih tinggi dari Yosua yang seorang ajudan, dan lulusan SLTA.
Selain itu, Hakim menilai tidak ada fakta Putri mengalami gangguan pasca trauma akibat pelecehan.
Majelis Hakim merinci poin-poin kejanggalan atas klaim dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kepada korban Brigadir Yosua.
Pasalnya, Putri Candrawathi yang sempat berbicara empat mata dengan Yosua Hutabarat di Magelang, usai kejadian kekerasan seksual yang dituduhkan Putri, dinilai hakim tidak masuk akal.
Hasil poligraf atau uji kebohongan terdakwa Putri Candrawathi tentang kejadian kekerasan seksual yang terindikasi bohong, juga jadi pertimbangan Hakim.
Ещё видео!