POS-KUPANG.COM|KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara pembunuhan Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabee (1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tahap I itu belum lengkap atau P19 sehingga dikembalikan pada Jumat 7 Januari 2022.. Minggu 9 Januari 2022 (POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)
___________________________________________
Artikel ini telah tayang di POS-KUPANG.COM dengan Judul Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Astri-Lael
Simak berita selengkapnya di: [ Ссылка ]
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
INSTRAGAM poskupangcom :[ Ссылка ]...
FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: [ Ссылка ]
YOU TUBE : [ Ссылка ]...
Editor : Alfons Nedabang
Jurnalis : Irfan Hoi
VPO : Jocc
#berkas #berkaskasus #randibadjideh #herryfbattileo #jackmanafe #antonistefenbangun #yancemesah #bennytaopan #dirkrimumpoldantt #polsekalak #saulmanafe #astrimanafe #laelmaccabee #astri #lael #adhityanasution #kuasahukum #keluargaastridanlael #astridanlael #ibudananak #poldantt #kapoldantt #randybajideh #rentalmobil11 #rukunjaya #videoviral #ntt #kupang #videoviralntt #poskupang
Ещё видео!