TRIBUNNEWS.COM - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengeluarkan kebijakan melarang masuk para pendatang dari Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris.
Larangan ini ditunjukkan bagi para pendatang yang dalam 14 hari sebelumnya memiliki riwayat perjalan ke negara tersebut.
Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, Kementrian Luar Negeri sudah melarang para pendatang dari China, Iran, Korea Selatan dan Italia untuk masuk ke Indonesia.
Hingga saat ini kebijakan tersebut masih berlaku untuk mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
"Pertama kebijkan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri tanggal 2 Februari dan Permenkumham nomor 7 tahun 2020."
"Kedua kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk masih sesuai pernyataan Menteri Luar Negeri tanggal 5 Maret 2020."
"Ketiga pendatang atau travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara di bawah ini tidak diijinkan masuk atau transit ke Indonesia negara-negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris."
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat 20 Maret 2020 pukuk 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (20/3/2020).
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri telah melarang pendatang yang berasal dari Iran, Italia dan Korea Selatan untuk datang atau transit di Indonesia.
Larangan ini dikeluarkan karena tiga negara tersebut merupakan negara dengan kenaikan signifikan kasus covid-19 di luar Tiongkok.
"Indonesia terus memantau laporan virus covid-19 di dunia yang dikeluarkan WHO. Sesuai laporan terkini WHO saat ini ada kenaikan signifikan kasus covid-19 di luar Tiongkok terutama di tiga negara."
"Yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan. Oleh karena itu, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut sebagai berikut."
"Pertama larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah ini.
"Iran dari Teheran, Qom, Gilan; Italia dari wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont, Korea Selatan, Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk do," ujarnya dilansir melalui YouTube Tribun Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Untuk para pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah yang disebutkan harus memilik surat keterangan sehat dari negara masing-masing.
"Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan Surat Keterangan Sehat atau health Certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara."
"Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in."
"Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ungkapnya.
Retno Marsudi menambahkan, pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
Hal ini sebagai upaya mengetahui riwayat perjalanan mereka.
"Ketiga sebelum mendarat pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia."
"Di dalam kartu tersebut memuat antara lain mengenai riwayat perjalanan apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir satu wilayah yang telah kami sebut tadi maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ujar wanita kelahiran Semarang ini.
Untuk WNI yang melakukan perjalanan dari Iran, Italia dan Korea Selatan akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna mencegah covid-19.
"Keempat bagi warga Indonesia yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut terutama dai wilayah yang saya sebutkan tadi maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketika tiba."
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Penyebaran Covid-19, Menteri Luar Negeri Larang Pendatang dari 10 Negara Ini Masuk Indonesia, [ Ссылка ].
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Ещё видео!