Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi.
Tugas dan fungsi
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Ещё видео!