Arbitrase internasional adalah penyelesaian sengketa-sengketa internasional antar bisnis dari berbagai negara, serta antara investor asing dan Negara.
Pemilihan jenis lembaga arbitrase, apakah arbitrase nasional atau arbitrase internasional, untuk menyelesaikan suatu sengketa yang timbul adalah didasarkan kepada kesepakatan para pihak. (Pasal 34 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999)
Pada Pasal 34 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999 secara lebih lanjut diatur :
“Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak”.
KELOMPOK 2 PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF
NAMA ANGGOTA :
1. Adinda Rizky (190200442)
2. Alam Mahardika (190200260)
3. Cahaya Ariel Amelia Simangunsong (190200459)
4. Carolus Atanasius Girsang (190200267)
5. Gideon Armando Simanjuntak (190200456)
6. Rifqi Fairuz Ula (190200244)
7. Samuel Putra Harapan Simanjuntak (190200264)
8. Vina Wahyuni Sinaga (190200241)
9. William Saputra Hutapea (190200257)
10. Yupe Angla Sebayang (190200268)
- Video ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Penyelesaian Sengketa Alternatif -
Dosen Pengampu : Ibu Dr. Idha Aprilyana Sembiring SH., M.Hum
If you have questions, suggestions or feedback about the next content or about this video, please write in the comments column.
Mari kita berpartisipasi, mengubah Indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi, dengan cara yang sederhana, dimulai dari yang kecil. Dengan memberikan komentar yang positif kepada orang lain 😊.
And Thank you for watching.
Follow Me on Social Media :
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Ещё видео!