[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Raja Simbolon pedagang pakaian bekas di Pasar Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan mengalami kerugian hingga Rp 10 juta per bulannya.
Kerugian itu ia alami akibat adanya imbauan yang melarang para pedagang menjual pakaian bekas impor.
"Kalau kerugian, rata-rata 4 sampai 10 juta per bulan," kata Raja, Jumat (31/3/2023).
Menurut Raja, dengan adanya larangan tersebut, para pembeli maupun pedagang takut berjualan dan mengalami rasa tidak nyaman bercampur rasa takut.
"Sudah jelas, karena pembeli sudah sunyi datang ke pajak seperti ini. Karena dicampur rasa takut, rasa tidak nyaman," ucapnya.
Atas larangan tersebut, Raja yang mewakili para pedagang di lokasi tersebut menyatakan tidak sepakat.
Pasalnya, menurut Raja, mereka sudah dalam jangka waktu yang lama berjualan pakaian bekas tersebut.
"Kami sudah lama mencari nafkah disini, jadi kalau diputuskan hanya sepihak saja tanpa ada perundingan kami tidak setuju," cecarnya.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!