Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan pada 23 Februari 2023 kepada seluruh Bank Umum serta Stakeholders terkait mengenai beberapa ketentuan, yakni:
1. POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum;
2. SEOJK Nomor 23/SEOJK.03/2022 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Pasar Bagi Bank Umum;
3. SEOJK Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum; dan
4. SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan Dan Keamanan
Siber Bagi Bank Umum.
Ещё видео!