TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia menutup sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron.
Setidaknya terdapat 14 negara yang warganya dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa WNA dari 14 negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dilarang berkunjung ke Indonesia.
Adapun 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia.
Negara atau wilayah yang mengonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron:
Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lestoho, Inggris, dan Denmark.
Penutupan sementara masuknya WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:
- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
- Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga
Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) diizinkan masuk Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah.
Selain itu, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
[ Ссылка ]
Ещё видео!