TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Kamis (16/9/2021), Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan 32 orang dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semestar terkait polusi udara.
Mereka menggungat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mendagri, Menkes, Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Dengan dikabulkannya gugatan, maka semua tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Saifuddin Zuhri di PN Jakarta Pusat.
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujarnya.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (17/9/2021), Hakim menyatakan para tergugat sudah melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara.
Mereka dinilai lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.
"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Saifuddin.
Presiden Jokowi, Anies dan tergugat lainnya dinyatakan melanggar pasal tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hakim kemudian memberikan sanksi kepada para tergugat.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jokowi, 3 Menteri dan Anies Sudah Melawan Hukum, Ini Daftar Sanksi Masing-masing, [ Ссылка ].
Ещё видео!