Banthayo – Pengusaha burung walet di Kabupaten Gorontalo akan dikenai pajak. Rencananya penarikan pajak itu akan diberlakukan tahun ini.
Sebelum diberlakukan, ratusan pengusaha burung walet di wilayah itu akan diberikan pemahaman terkait penarikan pajak tersebut.
Pemerintah terus mendorong kemandirian daerah, dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui optimalisasi pajak, ujar Wakil Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto, saat melakukan sosialisasi kepada para pengusaha burung walet di Aston Hotel Gorontalo, belum lama ini.
“Pajak itu nantinya akan menjadi PAD yang akan dikumpul pemerintah untuk membiayai pelayan pada masyarakat, dan juga menyejahterakan rakyat,” ungkap Hendra.
Di Kabupaten Gorontalo, terdapat 288 pengusaha burung walet yang tersebar di 18 kecamatan, tambah Hendra.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Roswati Lasimpala menjelaskan, sosialisasi itu didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 terkait pajak dan retribusi daerah dan Perda Nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara memungutkan pajak daerah.
Juga pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Perda nomor 8 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, dan Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2020 tentang pendapatan anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha burung walet tentang pajak daerah. Agar pengusaha sarang burung walet mengetahui aturan yang akan diberlakukan peemrintah,” tutupnya, Roswati.
Ещё видео!