Ada suatu kondisi di mana seseorang dianggap tidak berdosa saat ia tidak mengerjakan shalat pada waktunya disebabkan ketiduran atau lupa. Namun, ia tetap diperintahkan meng-qada shalat saat sudah bangun dan ingat bahwa ia telat mengerjakan shalat.
Hal ini sebagaimana hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684).
Qada shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, “Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini sahih).
Namun, perlu digaris-bawahi bahwa orang yang menyengaja tidur pada waktu shalat dan punya sangkaan (zhan) bahwa kalau ia tidur ia akan mengerjakan shalat bukan pada waktunya, ia berdosa karena (1) tidurnya dan (2) penundaannya dari waktu sehingga mengerjakan shalat bukan pada waktunya.
Semoga pembahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: [ Ссылка ]
Ещё видео!