KOMPAS.TV - Pemerintah akan memperketat syarat bagi penerbangan domestik untuk melakukan tes PCR, bukan lagi tes antigen.
Kebijakan yang akan berlaku mulai 24 Oktober 2021 ini menuai polemik, mulai dari dinilai diskriminatif, waktu sosialisasi, hingga kekhawatiran akan potensi permainan harga.
Apa pertimbangan-pertimbangan pemerintah lewat aturan baru ini?
Kamu yang ingin bepergian dengan pesawat terbang bersiaplah dengan aturan baru penerbangan dalam negeri.
Pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 mewajibkan calon penumpang lakukan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, meskipun sudah divaksin.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin corona dosis pertama.
Baca Juga Naik Pesawat Harus PCR, Puan: Pemerintah Harus Turunkan Harga Tes di [ Ссылка ]
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di [ Ссылка ] agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!