SUKABUMI,KOMPAS.TV - Empat pelaku penganiayaan dan teror rumah rumah warga di tangkap Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap. Dan satu orang anggota geng motor yang meresahkan ini berstatus pelajar.
Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap 4 anggota geng motor X-T-C yang melakukan penganiayaan dan teror senjata tajam ke rumah warga di Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat (28/05/21). Dua orang pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas polisi karena melawan petugas saat akan ditangkap.
Dari keterangan kepolisian, empat pelaku berinisial S-I-P, 16 tahun, M-A, 21 tahun, F-R, 19 tahun dan D-R, 24 tahun. Dari para pelaku disita empat buah senjata tajam dan dua unit motor yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Keempat pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP, Juncto 170 KUHP dan Undang - undang Darurat nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap motif para tersangka yang tega melakukan penganiayaan dan teror senjata tajam ke rumah warga.
Ещё видео!