Setelah pada episode sebelumnya kita sudah membahas PSAK 22 – Kombinasi Bisnis dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuang Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-56).
Seiring banyaknya kegiatan restrukturisasi BUMN, pada Bincang Pajak kali ini akan membahas mengenai mengenai PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuang Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-56).
Pernyataan dalam PSAK 38 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi kombinasi bisnis entitas sepengendali. Ruang lingkup ini diterapkan pada kombinasi bisnis entitas sepengendali yang memenuhi persayaratan kombinasi bisnis dalam PSAK 22, baik untuk entitas yang menerima bisnis maupun entitas yang melepas bisnis.
Transaksi kombinasi bisnis antara entitas sepengendali, berupa pengalihan bisnis yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi tersebut tidak dapat menimbulkan laba atau rugi.
Ещё видео!