Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Dilaporkan pihak Pegi Setiawan akan melakukan serangan balik ke Polda Jawa Barat setelah memenangkan gugatan praperadilan dalam kasus Vina Cirebon.
Setelah terlepas dari status tersangka pada Senin (8/7), kubu Pegi akan melayangkan gugatan ganti kerugian materil dan imateril.
Menurut kuasa hukum Pegi, Toni RM, kerugian materil yang diderita Pegi setelah tak terbukti menjadi tersangka mencapai Rp 180 juta.
Mengingat selama ditahan di penjara, Pegi tidak mendapatkan penghasilan.
"Penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp 5 juta. Maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp 180 juta," ucap Toni.
Lalu, menurutnya untuk gugatan imateril, Pegi dan keluarga mengalami tekanan psikologis dengan adanya status tersangka terhadap kliennya.
Selain itu, Pegi Setiawan disebut sebagai pembohong dan pembunuh.
"Sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya. Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga. Nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.
Terkini, kubu Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.
Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan status hukum dalam kasus Vina Cirebon.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Latif Ghufron Aula
Uploader: Unzila AlifitriNabila
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Nominalnya Tak Terhingga' Pihak Pegi Siap Layangkan Gugatan Ganti Rugi Setelah Menang Praperadilan, [ Ссылка ].
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Ещё видео!