TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa pendiri sekaligus mantan pendiri lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selain Ahyudin, penyidik juga meminta keterangan dari Presiden ACT Ibnu Hajar.
Keduanya dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan penggelapan dana umat yang tengah menyeret ACT.
Diungkapkan mereka, bahwa status pemanggilan ini masih sebagai saksi.
Hingga saat ini, baik Ahyudin maupin Ibnu Hajar masih melakukan pemerikasaan di Bareskrim Polri.(*)
Video Editor: Zainal Praditya
Host: Dea Mita
Ещё видео!