TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan kini kasus penganiayaan pada korban David dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lantas bagaimana nasib AGH ke depan ?
Ditetapkan sebagai pelaku, AGH terancam 12 tahun penjara.
Apakah AGH bakal dijebloskan ke tahanan seperti sang kekasih Mario Dandy dan temannya Shane Lukas ?
Polisi Tetapkan AGH sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan
Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Pernyataan AGH ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Pacar Mario Jadi Pelaku, Terancam 12 Tahun Penjara dan Berpeluang Tidak Ditahan, [ Ссылка ].
Penulis: Theresia Felisiani
Ещё видео!