BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari adalah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Gedung Rutan Kelas IIB Pelaihari terletak di kawasan Jalan Ahmad Syairani, Kelurahan Saranghalang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Ini merupakan salah satu jalan protokol di Kota Pelaihari yang menjadi satu deretan dengan pusat perkantoran pemerintah daerah di wilayah Gagas.
Menjangkaunya pun cukup mudah. Dari arah Banjarmasin, begitu tiba di SPBU di simpang tiga Angsau, ambil belokan kiri pertama (Jalan KH Mansyur). Jarak sekitar satu kilometer bertemu simpang tiga Balerejo, ambil belokan (kedua) kanan dan menapaki Jalan Datu Insad.
Selanjutnya menapaki sekitar 400 meter bertemu simpang tiga dekat Kejaksaan Negeri Tala, ambil belokan pertama (kiri) menapaki ruas Jalan A Syairani. Terus lurus sekitar satu kilometer telah di Rutan Kelas IIB Pelaihari yang terletak di sisi kanan jalan.
Saat awal berdiri tahun 1982, bernama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diresmikan pada tanggal 27 Februari 1982 oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan IX Drs Soeroso berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman nomor M04 PT.07.03 tahun 1985 tentang organisasi dan tata kerja Rutan dan Rupbasan.
Lembaga pemasyarakatan Pelaihari berubah menjadi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari dengan luas area yang dimiliki kurang lebih 4,8 hektare dan luas bangunan sekitar 8.400 meter persegi. Kapasitas yang dimiliki yakni 125 orang dengan empat unit blok bunian.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
#Rutan
#Pelaihari
#Tanahlaut
Ещё видео!