Hai Sobat Kredibel,
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah salah satu perubahan penting dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik adalah dengan dihapuskannya ketentuan mengenai metode pemilihan produk katalog elektronik melalui tender ataupun negosiasi, yang terdapat pada Pasal 72.
Perubahan ketentuan metode pemilihan ini, mengakibatkan perubahan besar pada proses bisnis Katalog Elektronik.
Untuk selengkapnya silahkan simak videonya ya.
#e-catalogue #KatalogLKPP #EprocLKPP #LKPP
Ещё видео!