Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan PSBB ketat pada 14 September 2020. Yang jadi fokus Pemprov DKI Jakarta adalah pencegahan terjadinya penumpukan kasus COVID-19 di klaster perkantoran. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemimpin perusahaan untuk mengatur mekanisme kerja dari rumah untuk para karyawannya. Jika harus ke kantor jumlah karyawan yang masuk harus dibatasi 25% saja dari jumlah kapasitas. Menurut Anies nantinya jika dalam satu kantor itu ada yang positif corona, operasional kantor wajib tutup selama tiga hari. Selengkapnya simak video di atas. #kumparanvideo
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!