TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) resmi ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam.
Penahanan tersangka berinisial MS tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020.
Dijelaskan, ada lima penyimpangan yang dilakukan tersangka MS berdasarkan hasil pemeriksaan.
Lima penyimpangan itu adalah sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 215.199.342.
Lalu kuitansi atau bukti pembayaran fiktif sebesar Rp 105.290.611.
Kemudian barang-barang hasil pengadaan yang tidak disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 43.664.000.
Seterusnya kemahalan harga atau markup pengadaan barang-barang bantuan kepada masyarakat sebesar Rp 108.015.000
Kekurangan nilai realisasi kegiatan pembangunan fisik sebesar 251.638.814.
Ещё видео!