Cara mengatasi STNK yang di blokir karena tilang elektronik
Pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dikenai sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tilang elektronik adalah metode penerapan disiplin lalu lintas menggunakan bukti foto kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik.
Kamera CCTV yang dilengkapi dengan sensor magnetik akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dengan mengambil gambar sebagai bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, kendaraan yang tertangkap tilang elektronik akan mendapat surat konfirmasi yang dikirim kurir ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.
#tilangelektronik
#mengatasistnkyangdiblokir
#stnkdiblokir
#stnk
#sim
SUMBER :
KOMPAS. COM
Dukung dan support terus channel ini biar bisa
berkembang dengan cara like, subscribe, komen dan aktifkan loncengnya biar selalu mendapatkan notifikasi vidio terbaru dari channel HISTORY ALLVLOG.
Dan yang sudah support saya ucapkan terimakasih , kalian sangat luar biasa
Bismillah, Buat Yang Subscribe Semoga Rezekinya Lancar
🔸Like👍
🔸Share↗
🔸Coment📣
🔸Aktifkan Loncengnya🔔
🔹TAG :
mitos tempat angker di indonesia, tempat angker di indonesia, tempat mistis di indonesia, tempat paling angker di indonesia, jembatan angker di indonesia, daerah ter angker di indonesia, jalan paling angker di indonesia, hutan paling angker di indonesia, hutan paling keramat di indonesia, jalan tol angker di indonesia, budaya mistis indonesia, jalan tol paling angker di indonesia, tempat wisata angker di bandung, pulau paling angker di indonesia
Terimakasih sudah mengklik vidio ini
Jadilah bagian dari kami !
Jangan lupa subscribe & aktifkan lonceng
notifikasinya.
Dukungan anda sangat berarti bagi kami :)
------------------------------
------------------------------
FAIR USE DISCLAIMER ---------------------------------------------------------------------------
No copyright infringement intended. All contents or media in this video is used for purpose of new reporting and commentary under terms of fair use. All footage, music & images used belong to their true owners. All content used in adherence to Fair Use Copyright law. Copyright Disclaimer under section 107 of the Copyright Act of 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, education and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing.
Video berikut tidak dimaksudkan untuk melanggar hak cipta. Semua konten atau media dalam video ini digunakan untuk tujuan pemberitaan dan komentar berdasarkan ketentuan penggunaan wajar. Semua rekaman, musik & gambar yang digunakan adalah milik pemilik sebenarnya. Semua konten digunakan sesuai dengan hukum Hak Cipta Penggunaan Wajar. Penafian Hak Cipta berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Hak Cipta tahun 1976, kelonggaran dibuat untuk "penggunaan wajar" untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, pendidikan, dan penelitian. Penggunaan wajar adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin saja melanggar.
Transkrip
Ikuti menggunakan transkrip.
Ещё видео!