SAMARINDA, KOMPAS.TV - Polemik sengketa lahan petambak warga di Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara ini masih terus bergulir. Pasalnya warga menolak pemberian kompensasi pergantian tambak sebesar 8.500 per meter oleh perusahaan PERTAMINA HULU MAHAKAM.
Perlu diketahui, penetapan harga kompensasi tambak warga diatur dalam peraturan Bupati dan di bentuk tim terpadu dari unsur Pemkab.
Namun dalam perjalanan penentuan harga kompensasi, salah satu warga bernama Hamsah yang memiliki sertifikat tanah ,juga di hargai 8.500 permeter. Yang membuat warga tersebut menolak.
Bahkan warga tersebut telah melakukan upaya hukum ke Polres Kukar dan juga melakukan upaya klarifikasi kepada DPRD Kaltim Komisi 1 untuk memperjelas kompensasi yang seharusnya didapatkan warga yang memiliki sertifikat tanah.
Namun dalam sengketa ini, Ketua Tim Terpadu Asisten 1 Pemkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat menjelaskan, tim nya hanya menentukan harga kompensasi sesuai aturan Pemkab, lantaran lokasi tersebut adalah lahan produksi kehutanan milik kementrian kehutanan. Terkait adanya sertifikat tanah, dirinya tak memiliki kewenangan dan di serahkan kepada Pertamina Hulu Mahakam dan Kementrian kehutanan untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan tersebut.
#SengketaLahan #Pertamina #PemkabKukar
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!