TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait temuan adanya dugaan pungli di Rutan KPK yang mencapai Rp 4 miliar.
Pimpinan KPK menegaskan pihaknya tidak pandang bulu mengusut kasus tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (20/6/2023), Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu memberikan penjelasan.
Ia menuturkan, dugaan temuan tersebut kini dalam penyelidikan KPK.
"Saat ini temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK saat ini sedang ditangani dan proses penyelidikan," kata Asep Guntur saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Brigjen Asep menyampaikan temuan Dewas KPK itu sudah disampaikan pada KPK sejak satu bulan yang lalu.
"Benar, bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu kami, bahkan saya sendiri dipanggil dengan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) waktu itu, kemudian Pak Direktur Penyelidikan," terangnya.
Ia menyebut pihak KPK menerima laporan temuan pungli itu dari Dewas yang dipaparkan Albertina Ho.
"Pada saat itu dari Dewas, Ibu Albertina Ho, memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," ujarnya.
Asep memastikan, KPK tak bakal pandang bulu mengusut dugaan korupsi meski itu terjadi di lembaga antirasuah itu sendiri.
"Ini adalah hal yang baik, semua yang terindikasi tindakan korupsi termasuk di KPK itu sendiri KPK tak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) baru-baru ini mengungkapkan ada dugaan tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan pejabat rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Berdasarkan temuan awal, disebutkan diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp 4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan penjelasan dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.
"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Ketua Dewas KPK.
Ia mengaku pihak Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK.
Tumpak meminta agar kasus ini ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana.
Berdasarkan temuan awal Dewan Pengawas KPK, diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp 4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, ada kemungkinan masih berkembang lagi.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai.
Setoran itu dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
Pihaknya tidak bisa membeberkan secara rinci karena ini merupakan tindak pidana.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana," ujarnya.
Ia mengatakan Dewas telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya.
"Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," jelas Albertina.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tindaklanjuti Temuan Dewas soal Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK: Kami Tak Pandang Bulu, [ Ссылка ].
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
HOST: BIMA MAULANA
VP: ERWIN JOKO P
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Ещё видео!