GARUT, KOMPAS TV - Hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa barat menunjukkan bahwa ditemukan sebanyak 7205 data pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS. Pada metode Waskat yang digunakan, Bawaslu Garut fokus pada pengawasan proses tahap pertama yakni kesesuaian prosedur, mekanisme, dan tata cara proses pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat pengawas di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan di 4400 TPS, diperoleh data tidak memenuhi syarat sesuai dengan segmentasi yang telah dijadikan fokus pengawasan yakni jumlah pemilih yang tidak dikenali 77 orang, jumlah pemilih yang meninggal 4217 orang, jumlah pemilih yang merupakan anggota TNI 134 orang, jumlah pemlih yang merupakan anggota Polri 8 orang, jumlah pemilih yang bukan penduduk setempat 296 orang, jumlah pemilih ganda 142 orang dan jumlah pemilih dibawah umur 17 orang, jumlah pemilih pindah domisili atau keluar 2297 orang serta jumlah pemilih yang merupakan WNA 17 orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid mengatakan pihaknya terkejut dengan temuan yang angkanya cukup signifikan untuk itu berdasarkan seluruh hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Garut beserta seluruh jajaran menyampaikan rekomendasi kepada KPU Garut, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil Coklit yang telah dilakukan pada pemilihan serentak tahun 2024 lalu di kabupaten Garut.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!