TRIBUN-VIDEO.COM - Pasca-mantan Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin SH divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukumnya Alex Noerdin menyampaikan memori banding atas vonisnya.
Alex Noerdin terdakwa atas perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring divonis 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dengan subsider 6 bulan dalam sidang putusan yang diketuai oleh hakim Yoserizal.
Majelis hakim juga membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti dan memerintahkan agar membuka blokir rekening terdakwa. (*)
Ещё видео!