Kementerian Tenaga Kerja menetapkan aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) hanya bisa diambil pada usia 56 tahun. Namun Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebut pihaknya telah menyiapkan alternatif yaitu JKP (jaminan kehilangan pekerjaan).
Menurut Dita program JKP memberikan uang tunai kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan. "Jaminan kehilangan pekerjaan ini program baru di Jamsostek yang isinya adalah memberikan uang tunai kepada para pekerja yang ter-PHK" sebut Dita dalam wawancara daring.
Ещё видео!