Bea Cukai Cirebon bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melaksanakan sosialisasi ketentuan pita cukai ilegal pada rokok dan tembakau pada para pelaku usaha dan pengrajin di Kabupaten Kuningan tahun 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bank BJB Kantor Cabang Kuningan, Jl. Siliwangi Cigembang Kabupaten Kuningan pada 11 Oktober 2022.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bapak Mei, menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Selain para pelaku usaha tembakau, kegiatan ini juga dihadiri oleh para pengusaha daun talas yang berinovasi untuk menjadikan daun talas sebagai bahan baku pembuatan rokok. Mereka ingin mengetahui apakah rokok dan daun talas dikenakan cukai atau tidak. Saat ini, produk daun talas bukan merupakan objek cukai, namun tidak menutup kemungkinan bila suatu saat dijadikan objek cukai.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sebagai wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan masyarakat salah satunya dengan pembinaan kepada para pelaku usaha tembakau.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bea Cukai Cirebon Jl. Wahidin No. 43 Cirebon,
No Tlp : (0231) 207723
Web : [ Ссылка ]
FB : [ Ссылка ]
IG : [ Ссылка ]
WA : 08112429001
Ещё видео!