#jefri
Baca Selengkapnya di [ Ссылка ]
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Dua bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77 tahun), yang melakukan praktik penjualan bayi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengungkap modus kedua tersangka menjual bayi sejak tahun 2010.
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi. Para pasangan yang akan mengadopsi," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis, 12 Desember 2024.
Endri menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Editor Video: Jefri Irwan
Ещё видео!