TRIBUN-VIDEO.COM - Bripka Frangki, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga menembak warga saat membersihkan senjata api terancam sanksi internal dan pidana.
Suryambodo menerangkan, dalam prosesnya nanti, pemberian sanksi internal akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar.
Sementara sanksi pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar.
Disebutkan, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, seorang pria tewas tertembak dari dalam mobilnya di depan Pos Polisi Perempatan Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (2/11/2022) siang.
Hasil pemeriksaan, korban tertembak peluru nyasar anggota polisi.
Menurut Suryambodo, insiden tersebut terjadi saat anggota bernama Bripka Frangki dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak tengah membersihkan senjata apinya.
Malangnya, di depannya ada korban bernama M Soewardi tengah berhenti di traffic light, sehingga terkena tembakan.
(Tribun-Video.com/ )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Maaf Anggotanya Tembak Warga, Kapolda Kalbar: Akan Diproses secara Internal dan Pidana", Klik untuk baca:
[ Ссылка ]
Host: Yustina Kartika
VP: Salim Maula
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Ещё видео!