TOLAK!! PERMENDIKBURISTEK DIKTI Nomor 30 Tahun 2021 yang menjadi pintu masuk dan memfasilitasi perilaku LGBT dan upaya melegalkan perzinahan, sex bebas atas dasar persetujuan atau suka sama suka tanpa perlu ada ikatan resmi ( pernikahan ) yang jelas akan merusak moral dan menjauhkan para mahasiswa/i dari ajaran agama.
Ещё видео!