TRIBUN-VIDEO.COM - Warga Negara Indonesia ditangkap oleh kelompok Abu Sayyaf pada tanggal 24 September 2019.
Mereka ditangkap saat sedang mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia.
Penculikan tersebut diketahui melalui video yang beredar di media sosial.
Tiga WNI tersebut berasal dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dan dua orang lainnya adalah warga Baubau.
Kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan sebesar Rp8,3 miliar.
Keluarga sempat melakukan komunikasi dengan satu korban penyanderaan.
Korban sandera tersebut saat berkomunikasi dengan keluarga menyatakan dirinya baik-baik saja.
Dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis (28/11/2019), Wakil wali kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse membenarkan kejadian tersebut.
Ia juga meminta bantuan kepada pemerintah pusat untuk membantu membebaskan warganya yang disandera Abu Sayyaf.
(Tribun-Video.com/KompasTV)
Ещё видео!