Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi cambuk 10 (sepuluh) orang terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam, bertempat di halaman kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (25/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari melalui Kasi intelijen Kejaksaan Arif Kadarman SH mengatakan, dari sepuluh terpidana tersebut 2 (dua) orang diantaranya terpidana merupakan pelaku tindak pidana perjudian yang telah sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 20 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum jinaya
hukuman cambuk
kejari aceh Utara
hukuman cambuk aceh Utara
Ещё видео!