Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 6,9 juta batang rokok hasil penegakan hukum di bidang cukai berupa rokok ilegal yang menimbulkan kerugian mencapai Rp3,012.507.745. Sebagian penindakan tersebut dilakukan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang selama periode 2015 hingga 2018. Penindakan di bidang cukai ini merupakan salah satu kontribusi atas tercapainya penerimaan Bea Cukai Semarang sebesar Rp2,5 trilyun dari target sebesar 2,3 trilyun atau sebesar 108,08 %. Pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.
Ещё видео!