TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi menaikkan gaji untuk para pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen pada tahun depan.
Kenaikan gaji tersebut juga akan diterima oleh lulusan sarjana alias S1 apabila diterima seleksi CPNS 2023.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan gaji PNS tersebut resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Dengan rincian kenaikan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.
Adapun, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tabel gaji pokok PNS.
Artinya untuk gaji pokok PNS besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Untuk lulusan S1 yang baru saja diterima jadi CPNS, otomatis akan masuk dalam golongan IIIa.
Sehingga, gaji pokok per bulan yang diterima sebesar Rp 2.579.400 per bulan.
Setelah adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun depan, maka gaji pokok CPNS golongan IIIa naik menjadi Rp 2.785.752.
Namun khusus untuk CPNS, gaji yang diterima tidak penuh alias hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Gaji akan diterima penuh setelah CPNS bersangkutan menerima SK Pengangkatan PNS.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Gaji PNS untuk Lulusan S1 Apabila Diterima CPNS Tahun Depan"
[ Ссылка ]
Ещё видео!