Halo #SobATRBPN, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.
Simak selengkapnya pada video berikut ya, Sob☝🏼
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Ещё видео!