MetroTV, Satu hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan soal UU Pilkada, DPR merespons dengan menggelar rapat kilat mengenai RUU Pilkada. Hasilnya, DPR mengabaikan putusan MK tentang batasan usia calon kepala daerah (cakada) dan menyepakati bahwa seseorang dapat mencalonkan diri jika berusia 30 tahun saat pelantikan. Selain itu, terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, Baleg DPR dinilai telah mengakali ketentuannya.
#mahkamahkonstitusi #dewanperwakilanrakyat #dpr #mk #putusanmk #ruupilkada #ma #jokowi #Metrotv
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Metro Xtend: [ Ссылка ]
Ещё видео!