Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong, bersama petugas gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja, Jumat (18/9) siang, mulai mensosialisasikan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, dengan Operasi Yustisi di tempat-tempat keramaian dan kantor pemerintah.
Seorang sopir angkot langsung ditegur petugas karena kedapatan tidak memakai masker. Sementara pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker langsung diminta mengenakan masker di depan petugas.
Sedikitnya 26 warga yang terjaring operasi karena tidak mengenakan masker. Saat ditanya petugas, hampir semuanya mengaku lupa pakai atau maskernya hilang. Namun mereka hanya diberikan peringatan atau teguran.
#Covid-19
#KotaSorong
Ещё видео!