Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Surat Edaran (SE) bernomor 1 Tahun 2021 itu ditandatangani pada 1 Februari 2021.
Dalam SE tersebut ada 8 poin. Poin 7 berisi tentang syarat siswa naik kelas 2021
Berikut Syarat Siswa Naik Kelas:
Ketujuh, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring; dan/atau
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
#pandemi #covid19 #pendidikan
Ещё видео!