TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka dalam kasus prostitusi online dua artis di Jakarta Utara. Kedua tersangka itu yakni sepasang suami istri AR dan CA yang berperan sebagai muncikari.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat rilis, di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). AR dan CA menerima imbalan sebesar Rp 50 juta sedangkan dua artis ST dan MA mendapatkan masing-masing Rp 30 juta, sehingga total Rp 110 juta yang dikeluarkan oleh pria hidung belang yang ikut diamankan polisi.
Dua artis dan seorang pria pengguna jasa hanya dijadikan saksi, sedangkan kedua mucikari dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP. (Tribunnews.com/Herudin)
Ещё видео!