Apakah Orang Gila Bisa Dipidana?
Orang dengan Gangguan Jiwa dalam Hukum Pidana
Istilah “Orang Gila” tidak digunakan dalam ilmu kesehatan Jiwa. Sebutan yang tepat untuk orang yang mengalami gangguan jiwa adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ODGJ termasuk dalam kategori penyandang disabilitas mental.
Dalam Hukum pidana di Indonesia ada perlindungan khusus bagi mereka yang memiliki gangguan jiwa. Yuk kita lihat perbandingan antara KUHP Lama dan KUHP Baru mengenai apakah orang gila bisa dipidana atau tidak.
Penjelasan
Dasar Hukum
“Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan karena gangguan kejiwaan, tidak dapat dipidana.”
KUHP Lama (Pasal 44)
Pasal ini mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika pada saat melakukan tindak pidana, orang tersebut menderita gangguan jiwa atau terganggu jiwanya sehingga tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Jadi, orang yang “Gila” atau tidak waras saat melakukan tindakan pidana tidak bisa dihukum dianggap tidak sadar atas perbuatannya.
KUHP Baru (Pasal 38)
Dasar Hukum
“Pelaku yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa berat atau keterbelakangan mental sehingga tidak mampu bertanggung jawab tidak dipidana, tetapi dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi.”
Pasal ini juga memiliki konsep serupa dengan KUHP Lama yaitu orang yang mengalami gangguan jiwa berat atau keterbelakangan mental yang menghilangkan kemampuan untuk bertanggung jawab tidak dapat dipidana Namun, KUHP baru lebih detail dalam menjelaskan kondisi mental pelaku.
Perbandingan Singkat:
KUHP Lama (Pasal 44)
Orang gila tidak bisa dipidana jika terbukti terganggu jiwanya saat melakukan kejahatan.
Fokus pada tidak bisa dipidananya pelaku.
KUHP Baru (Pasal 38)
Orang dengan gangguan jiwa berat tidak bisa dipidana, tetapi bisa dikenakan rehabilitasi.
Fokus pada kondisi mental yang parah dan adanya rehabilitasi.
Kesimpulannya...
Orang dengan gangguan jiwa tidak bisa dipidana di kedua versi KUHP. Bedanya, KUHP Baru lebih jelas dalam memperinci Kondisi mental pelaku dan memperkenalkan rehabilitasi sebagai bagian dari penyelesaian kasus hukum.
Ini mewujudkan pendekatan yang lebih manusiawi dan terstruktur dalam menangani kasus yang melibatkan orang dengan gangguan jiwa. Namun, pada dasarnya pada setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
Ещё видео!