BERITABLITAR.COM - Polres Blitar Kota bersama TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar menggelar razia penyekatan kendaraan di Pos Check Point pengendalian PPKM Darurat Togokan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (6/7/2021).
Penyekatan kendaraan ini dilakukan selama penerapan PPKM Darurat, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Semua kendaraan dari arah Kediri dan Tulungagung, yang hendak masuk ke wilayah Kota Blitar, diberhentikan petugas, untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan syarat perjalanan para pengendara.
Selama 2 jam, petugas gabungan memeriksa sebanyak 65 kendaraan roda 4 yang melintas
di jalur utama Blitar-Kediri dan Blitar - Tulungagung. Tepatnya di simpang empat Togokan Kecamatan Srengat. Dari 65 kendaraan roda 4 tersebut, 21 diantaranya diminta putar balik oleh petugas gabungan.
Kendaraan yang diputar balik tersebut, karena kedapatan tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berupa kartu vaksin minimal dosis pertama, serta hasil tes swab antigen 1x24 jam dan hasil tes swan PCR 2x24 jam.
"Kita lakukan penyekatan ini, untuk pemeriksaan syarat-syarat yang wajib dibawa pengendara yang melakukan perjalanan. Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIKM kami minta putar balik. Ini sesuai aturan PPKM Darurat," kata Kapolres Blitar AKBP Yudhi Hery Setyawan.
Lebih lanjut Yudhi menyampaikan, dipilihnya Pos Check Point pengendalian PPKM Darurat Togokan Kecamatan Srengat ini, karena merupakan jalur pertemuan masuk wilayah Blitar dari Kediri dan Tulungagung.
"Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, penyekatan dan pemeriksaan akan terus dilakukan. Utamanya di titik yang rawan terjadi pelanggaran," tandasnya.
Kapolres Blitar Kota menambahkan, sedangkan untuk di dalam Kota Blitar, petugas gabungan juga melakukan penyekatan.
"Saat ini ada dua titik yang kami lakukan penyekatan. Nanti akan kita tambah satu titik lagi. Namun saat ini masih kami berikan sosialisasi kepada pedagang yang banyak berjualan di titik yang ke tiga ini," imbuhnya.
Blitar Raya yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar memberlakukan PPKM Darurat. Karena Kota Blitar masuk dalam asesmen situasi pandemi level 4, sedangkan Kabupaten Blitar masuk dalam asesmen situasi pandemi level 3.
Level asesmen ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi.(Fajar AT)
Ещё видео!