Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman mencuat pada tahun 2022, meskipun penyelewengan dana tersebut terjadi pada tahun 2020. Dana hibah ini diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membantu pelaku wisata yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, dugaan penyelewengan dana ini baru terungkap dua tahun kemudian, memicu penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Pada April 2023, Kejari Sleman menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Penyidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap banyak saksi, termasuk pejabat dan pelaku wisata yang menerima dana hibah. Hingga Desember 2024, hampir 240 saksi telah diperiksa oleh Kejari Sleman.
Pada Desember 2024, Kejari Sleman memanggil mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dan eks anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, untuk diperiksa terkait kasus ini. Sri Purnomo diperiksa pada 11 Desember 2024, sementara Raudi Akmal diperiksa sehari setelahnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan penyelewengan dana hibah yang merugikan negara hampir Rp 10 miliar2.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini berjalan tanpa kendala dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi tersebut. Bambang memastikan bahwa semua proses penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membantu pelaku wisata yang terdampak pandemi. Diharapkan, penyidikan yang transparan dan tegas dapat mengungkap pelaku korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kejari Sleman berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas
Ещё видео!