Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD.
Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
pembiayaan BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya antara lain untuk: Pembiayaan Oprasional BPD, Biaya Tunjangan Pelaksanaan Tugas danFungsi, Biaya tunjangan lainnya dan biaya pengembangan kapasitas.
Pendanaan dalam pelaksanaan kegiatan BPD
dibebankan kepada:
1. Anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi
2. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota
3. anggaran dan pendapatan belanja desa
4. sumber lain yang sah dan tidak mengikat
#BPD Desa Kecila
Ещё видео!