TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 14 TI sebu dilokasi tambang 23, Surya Timur, Sungailiat, Bangka dirazia oleh tim Satpol PP Kabupaten Bangka.
Lokasi tersebut merupakan lahan/aset milik Pemkab Bangka yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka.
Selain itu, lokasi lahan seluas kurang lebih 21 hektar tersebut direncakan akan dijadikan sport center.
Razia yang dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Bangka dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Sukma Aditya dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ahmad Fauzi.
Sukma Aditya menyebutkan bahwa di lokasi tambang tersebut, setidaknya ada sebanyak 14 unit TI sebu milik masyarakat yang beroperasi di sana.
"Kemarin kami sudah sempat melakukan langkah persuasif dan hari ini kami lakukan kembali proses penertiban," kata Adit panggilan akrabnya.(*)
Ещё видео!