TRIBUN-VIDEO.COM - Mulai hari ini, Senin (7/9/2020), warga negara Indonesia (WNI) dilarang memasuki wilayah Malaysia.
Selain Indonesia, Malaysia juga melarang warga negara India dan Filipina untuk masuk ke negaranya.
Larangan ini diduga karena penularan covid-19 di Indonesia masih belum terkendali.
Sementara India dan Filipina, diketahui sebagai negara yang belum mampu menekan laju penularan covid-19.
Berdasarkan data dari Worldometers tentang penularan virus corona, India merupakan negara kedua dengan kasus Covid-19 terbanyak setelah Amerika Serikat.
Adapun Indonesia dan Filipina merupakan dua negara dengan kasus Covid-19 terbanyak di ASEAN.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah mengonfirmasi adanya larangan tersebut.
"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.
Faizasyah menjelaskan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Dubes Malaysia, kata Faizasyah, menjanjikan akan menyampaikan pembicaraan dengan Kemenlu RI tersebut ke Kuala Lumpur.
Sementara itu, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menduga Malaysia khawatir dengan penularan Covid-19 dari Indonesia sehingga melarang WNI masuk ke negara mereka.
"Mungkin mereka menganggap di Indonesia ini dalam tanda kutip menularnya (Covid-19) lebih tinggi dari negara lain," kata Hikmahanto, Minggu (6/9/2020).
Kendati demikian, ia mengatakan, pemerintah harus memperjelas detail dari kebijakan yang diambil Malaysia tersebut.
Ia mengatakan, pemerintah perlu memastikan apakah larangan tersebut berlaku secara jangka panjang dan juga terdampak pada seluruh perjalanan bisnis dari Indonesia ke Malaysia.
Hikmahanto menuturkan, bisa jadi kebijakan tersebut hanya berlaku bagi WNI yang memiliki izin tinggal jangka panjang, sedangkan WNI yang sekadar melakukan perjalanan bisnis selama tiga hari tetap diperbolehkan masuk.
"Tentu kita pada saat sekarang ini kalau memang itu kedaulatan Malaysia, kita coba untuk mengetahui apa dasar dari Malaysia melakukan larangan bagi WNI untuk masuk.
Apakah larangan ini untuk jangka panjang atau juga termasuk yang jangka pendek," lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Subandrio menduga larangan tersebut akibat adanya mutasi virus corona D614G di India, Filipina, dan Indonesia.
Amin mengatakan, dua pekan lalu Menteri Kesehatan Malaysia mengumumkan ditemukannya mutasi virus corona D614G di Malaysia, yang diduga memiliki tingkat penularan lebih tinggi.
Amin menilai Malaysia menganggap serius penemuan mutasi virus tersebut di negara mereka lantaran dugaan tingkat penularannya yang tinggi.
Pada saat bersamaan, Filipina mengumumkan adanya mutasi virus corona D614G di negara mereka.
Adapun salah satu kasus penularan di Malaysia disebabkan oleh seorang warga negara India.
Ia menularkan Covid-19 ke 45 warga negara Malaysia dan beberapa di antaranya tertular dengan virus corona mutasi D614G.
"Jadi tampaknya itu dianggap serius oleh Malaysia. Padahal, dari (penularan) manusia ke manusia belum ada penelitian yang menunjukkan tingkat penularan mutasi itu lebih tinggi. Dan dari pengaruhnya ke tingkat keparahan pasien Covid-19 juga belum ditemukan," papar Amin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat WNI Dilarang ke Malaysia..."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat WNI Dilarang ke Malaysia...", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Krisiandi
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: [ Ссылка ]
iOS: [ Ссылка ]
Ещё видео!