#tribuntimur #tribunviral #RonaldTannur #ZarofRicar #makelarkasus
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram saat memeriksa rumah mewah Zarof Ricar, Kamis (24/10/2024).
Rumah beralamat di Jl Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, jadi tempat penyimpanan uang diduga hasil suap sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung (MA).
Hunian itu adalah tempat tinggal mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA (2012 hingga 2022), yang ditangkap petugas Kejagung karena kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.
Dari hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar itu, Kejagung menemukan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Ada hal menarik perhatian masyarakat selama penggeledahan berlangsung. Istri Zarof yang ada di rumah saat penggelahan terlihat santai saja melihat sejumlah orang lalu lalang di rumahnya.
Satpam kompleks perumahan, Surono, menceritakan kepada tribunnews.com, kala itu istri Zarof tidak histeris namun bolak balik kamar mandi.
"Istrinya sih biasa aja. Tapi kayaknya bolak-balik ke kamar mandi untuk ambil wudhu," ucap Surono.
Surono mengaku diminta untuk kasi saksi penggeledehan rumah Zarof diminta pihak Kejagung.
Dirinya juga yang mengantarkan jajaran Kejagung ke rumah Zarof.
Editor Video: Yulita Theresa
Naskah/Narator: Rasni Gani
Sumber: [ Ссылка ]
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Ещё видео!